makalah terpopuler

Selasa, 07 Juli 2015

Makalah Akuntansi atas Pajak


BAB 1
PENDAHULUAN

Piutang sangat penting dalam kegiatan penghimpunan bukti untuk keperluan fiskal. Hal ini dilakukan karena sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada dalam hubungan istimewa dengan maksud untuk mempermudahkan fiskus dalam mengetahui apakah wajib pajak melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer (transfer pricing). Adapun keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pembukuan piutang yaitu ;
  1. Nama dan alamat lengkap debitur
  2. Jumlah Piutang kepada masing-masing debitur
  3. Saat timbul maupun berkurangnya piutang
  4. Jenis Piutang
  5. Hak Penerimaan bunga
  6. Tanggal Jatuh Tempo piutang
  7. Jumlah Piutang yang dapat dihapuskan
  8. Keterangan lainnya yang berkaitang dengan piutang


Dalam makalah ini juga akan membahas mengenai sub pokok bahasan yang meliputi:
  1. Definisi Piutang
  2. Piutang Usaha
  3. Piutang Di Luar Usaha
  4. Piutang Dalam Hubungan Istimewa
  5. Nilai Piutang Dalam Neraca

Demikianlah sedikit gambaran mengenai isi makalah ini yang kelompok kami buat berdasarkan literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang kami buat.


BAB 2
TEORI DAN KONSEP

Definisi Piutang
Menurut Kieso dan Weygandt mendefinisikan pengertian piutang sebagai berikut “Receivables are claims held against customers and others for money, goods, or services.” (Kumpulan Ilmu, 2012)

Dalam pendapat yang lain, piutang juga didefinisikan dengan pengertian  ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya” (Warren Reeve dan Fess, 2005 : 404).

Seomarso berpendapat, bahwa Piutang merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk  memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk mempernolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan (Soemarso, 2004 : 338).

Sedangkan menurut buku Akuntansi Perpajakan Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati, Piutang adalah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. (Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati, 2011 : 24)




BAB 3
PEMBAHASAN

Piutang Usaha
Piutang Usaha terjadi karena adanya pemberian kredit pada transaksi penjualan dari penjual pada konsumen. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Terhadap piutang yang diragukan tingkat kolektabilitasnya, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya pada cadangan dimaksud. Meskipun demikian, ketentuan pajak tidak memperkenankan pada cadangan penghapusan tersebut. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung (direct written off).

Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf (h) adalah sebagai berikut
(h.) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;



Akan tetapi pembentukan cadangan/pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha tertentu, diperkenankan membentu penyisihan (cadangan) sesuai dengan PMK-81/PMK.03/2009 dan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf (c) yang berbunyi sebagai berikut;
(c.) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  2.  cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6.  cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
Metode penghapusan piutang uang yang digunakan :
  1. Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method)
Pada periode dimana terdapat piutang yang tidak dapat ditagih, maka ada saat itu dilakukan pencatatan.
Jurnal :
Biaya piutang yang tidak tertagih                   xxx
                        Piutang Dagang                                              xxx
  1. Metode Penyisihan/Pencadangan (Allowance Method)
Piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat jurnal.
Jurnal :
Biaya piutang yang tidak tertagih                   xxx
                        Penyisihan piutang tidak tertagih                    xxx

Piutang di Luar Usaha
Piutang juga dapat timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalty, dan lain-lain.

Piutang dalam Hubungan Istimewa
Piutang dalam hubungan istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yang dilakukan dengan pihak dimana perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti ;
  1. Pengeluaran atau pembebanan yang dilakukan oleh WP kepada pihak lain dalam hubungan istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, asuransi, listrik, dan lain-lain; penjualan harta tetap seperti mesin di mana pengeluaran atau pembebanan tersebut akan ditagih lagi kepada pihak tersebut
  2. Peminjaman dana
  3. Transaksi penyerahan barang atau penyerahan jas
Menurut UU PPh Nomor 36 tahun 2008 pasal 18 ayat 4,
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di  antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Nilai Piutang dalam Neraca
Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Saldo piutang neto pada neraca fiscal selain usaha:
  1. bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
  2. usaha asuransi
  3. lembaga penjamin simpanan
  4. usaha pertambangan
  5. usaha kehutanan
  6. usaha pengelolahan limbah industry
adalah saldo piutang yang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih, sedangkan saldo piutang neto pada neraca komerisal adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu-ragu.



BAB 4
KESIMPULAN

Piutang merupakan bagian dari aset lancar. Jika ditinjau dari sumber terjadinya, piutang digolongkan menjadi dua kategori :
  1. Piutang Usaha (account receivables)
  2. Piutang Lain-lain (other receivables)
Penyajian piutang usaha dan piutang lain-lain dalam laporan keuangan harus secara terpisah dengan menggunakan identifikasi yang jelas. Piutang dalam keuangan dinyatakan sebesar jumlah kotor tagihan diikuti dengan umlah takdiran piutang yang tidak dapat ditagih dan piutang yang diragukan.
Kemungkinan tidak semua jumlah piutang dapat ditagih. Berikut metode panghapusan piutang yang digunakan :
  1. Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method)
  2. Metode Penyisihan/Pencadangan (Allowance Method)
Pada prinsipnya, terdapat dua cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih, yaitu :
  1. Atas dasar Saldo Piutang
  2. Atas dasar Saldo Penjualan
Besarnya dana cadangan piutang tidak tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya Usaha Bank tersebut sebagai berikut :
  1. 5% dari kredit yang digolongkan perhatian khusus
  2. 15% dari kredit yang digolongkan kurang lancar
  3. 50% dari kredit yang digolongkan diragukan
  4. 100% dari kredit yan digolongkan macet
Kerugian sebenarnya yang disebabkan oleh piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan ke akun Cadangan/Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dengan ayat jurnal :
Penyisihan piutang tidak tertagih                 xxx
                        Piutang usaha                                                 xxx